Sabtu, 03 Desember 2016

Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil



Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil


A.    LANDASAN HUKUM
           
       Ketentuan yang mengatur perawatan, tunjangan cacat dan uang duka pegawai   negeri sipi dapat ditemukan dalam :
1)        Pasal 32 UPK 1974
2)        Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1981, tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil

B.     PENGERTIAN KECELAKAAN

     Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981, dijelaskan bahwa kecelakaan adalah suatu peristiwa mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan seseorang menderita sakit atau cacat, memerluka pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi, atau mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kecelakaa karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi :
1)            Dalam  rangka menjalankan tugas kewajiban
2)            Dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kecelakaan yang terjadi dianggap sebagai kecelakaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
3)            Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

C.    TUJUAN PEMBERIAN PERWATAN
        Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Pegawai Negeri Sipil tidak luput dari kemungkinan menghadapi resiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit, cacat atau meninggal.
              Apabila Pegawai Negeri Sipil mengalami kecelakaan karena dinas sehingga yang bersangkutan sakit atau cacat, sudah selayaknyalah mereka mendapat pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya negara. Kepada mereka diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan cacat sehingga mereka dapat hidup
layak.
         Dengan adanya jaminan pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi serta penghargaan sebagaimana dimaksud di atas, diharapkan setiap Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya dengan penuh semangat dan rasa pengabdian serta tanggung jawab sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi asyarakat.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan perawatan Pegawai   Negeri Sipil ialah :
1)        Memberikan bantuan dalam hal biaya perawatan
2)        Memberikan motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugasnya dengan semangat kerja yang tinggi.
3)        Memberikan rasa ketetraman kepada Pegawai Negeri Sipil
4)        Meningkatkan rasa pengabdian dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat

D.    KETENTUAN - KETENTUAN
1.      PERAWATAN
a.        Penerima Perawatan
1)        Calon Pegawai Negeri Sipil
2)        Pegawai Negeri Sipil
3)        Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan
b.         Syarat-syarat untuk Menerima Perawatan
1)        Penerima perawatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendapat kecelakaan karena dinas
2)        Penerima perawatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit
c.          Hak yang Diperoleh
1)        Pengobatan
2)        Perawatan
3)        Rehabilitasi
d.        Tempat Perawatan
1)        Rumah sakit terdekat ( swasta, pemerintah atau puskesmas)
2)        Rumah sakit lain yang ada didalam wilayah Republik Indonesia
3)        Diluar negeri, apabila didalam negeri belum ada pengobatan, perawatan dan rehabilitasi yang dibutuhkan (ditetapkan dengan surat keputusan menteri kesehatan)
e.         Surat-surat yang diperlukan
1)        Berita acara dari pejabat yang berwajib
2)        Surat pernyataan dari instansi yang bersangkutan
3)        Surat keterangan dokter pemerintah setempat kecuali untuk pengobatan atau perawatan diluar negeri.

2.      TUNJANGAN CACAT
a.        Pengertian Cacat
            Cacat adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya  sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut mengganggu pelaksanaan suatu pekerjaan.
Cacat karena dinas adalah cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dinas seperti diuraikan diatas. Sakit karena dinas adalah sakit sebagai akibat langsung dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
b.        Penerima Tunjangan Cacat
1)        Calon Pegawai Negeri Sipil
2)        Pegawai Negeri Sipil
3)        Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan
4)        Pegawai bulanan disamping pensiun
c.         Syarat-syarat Penerimaan Tunjangan Cacat
1)        Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menderita cacat karena kecelakaan dinas. Untuk menerima tunjangan cacat karena alasan ini diperlukan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
2)        Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menurut tim penguji kesehatan tidak dapat bekerja
d.        Besarnya Tunjangan Cacat
1)        70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi :
A.       Penglihatan pada kedua belah mata, atau
B.       Pendengaran pada kedua belah telinga, atau
C.       Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah
2)        50% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
-      Lengan dari sendi bahu kebawah, atau
-      Kedua belah kaki dari mata kaki kebawah
3)  40% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
      -    Lengan dari atas siku kebawah, atau
      -    Sebelah kaki dari pangkal paha kebawah
4)  30% dri gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
      -    Penglihatan pada sebelah mata, atau
      -    Pendengaran pada sebelah telinga, atau
           -    Tangan dari atas pergelangan kebawah, atau
           -    Sebelah kaki dari mata kaki kebawah
5) 30% sampai 70% dari gaji pokok, sesuai dengan tingkat keadaan yang atas   pertimbangan tim penguji kesehatan dapat disamakan dengan apa yang disebut pada butir 1 sampai dengan butir 4, untuk kehilangan fungsi sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam ketentuan butir 1 sampai dengan butir 4.

3.      UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN

a.        Beberapa Pengertian
         Beberapa pengertian yang perlu dijelaskan sehubungan dengan pemberian uang   duka adalah sebagai berikut :
1)        Tewas berarti :
a.     Meninggal dunia karena menjalanka tugas dan kewajibannya
b.         Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia  karena   menjalankan kewajiban
c.          Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani       atau jasmani yang didapat  karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
   d.  meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab     ataupun    sebagai tindakan terhadap anasir itu.
              2)   Wafat adalah meninggal dunia bukan karena hal – hal yang seperti termasuk      dalam     butir 1) diatas
       3)  anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan dan anak angkat menurut    peraturan       perundang – undangan.
              4)   orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung atau ayah dan atau ibu angkat  atau  ayah dan ibu tiri
5)  pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, antara lain, membuat dan menandatangani surat keterangan dan surat – surat lain yang serupa dengan itu.

b.        MACAM – MACAM UANG DUKA

                          Uang duka dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.        Uang duka tewas
a)        Penerima uang duka tewas
1.         Istri atau suami pegawai negeri sipil yang bersangkutan
2.         Anak pegawai negeri sipil yang bersangkutan
3.         Orangtua pegawai negeri sipil yang bersangkutan
4.         Ahli waris, apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak meninggalkan suami atau istri, anak atau orangtuanya
5.         Orang yang menyelenggarakan pemakaman apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan
tidak mempunyai suami atau istri, anak, orangtua, ahli waris
b)        Besarnya uang duka tewas
       Uang duka tewas ditetapkan 6x penghasilan sebulan, minimal Rp. 500.000,00.
c)        Prosedur penerimaan uang tewas
       uang duka tewas dapat diperoleh dengan mempergunakan surat keputusan menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi / tinggi Negara, lembaga pemerintah non departemen, gubernur / bupati / walikota,
dengan persetujuan dari kepala BAKN, dilampiri dengan :
1.         Berita acara kecelakaan
2.         Surat pernyataan pimpinan instansi yang bersangkutan
3.         Surat keterangan dokter (visum et repertum )
2.    Uang duka wafat
a)         Penerima uang duka wafat
1.        Istri / suami
2.        Anak yang sah
3.        Orangtua
4.        Ahli waris
5.        Orang yang menyelenggarakan pemakaman
b)        Besarnya uang duka wafat
Uang duka wafat ditetapkan sebesar 3x penghasilan sebulan, minimal Rp. 100.000,00
c)         Prosedur penerimaan uang duka wafat
        Uang duka wafat dapat diterima cukup dengan menunjukkan surat kubur / keterangan dokter. Uang duka wafat dibayar oleh instansi tempat pegawai negeri sipil yang bersangkutan bekerja.


































1 komentar: