Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka Pegawai
Negeri Sipil
A. LANDASAN
HUKUM
Ketentuan yang mengatur
perawatan, tunjangan cacat dan uang duka pegawai negeri sipi dapat ditemukan dalam :
1)
Pasal
32 UPK 1974
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 1981, tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang
Duka Pegawai Negeri Sipil
B. PENGERTIAN
KECELAKAAN
Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1981, dijelaskan bahwa kecelakaan adalah suatu peristiwa
mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan seseorang menderita sakit
atau cacat, memerluka pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi, atau
mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kecelakaa karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi :
1)
Dalam rangka menjalankan tugas kewajiban
2)
Dalam
keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kecelakaan yang terjadi
dianggap sebagai kecelakaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
3)
Karena
perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan
terhadap anasir itu
C. TUJUAN
PEMBERIAN PERWATAN
Dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban, Pegawai Negeri Sipil tidak luput dari
kemungkinan menghadapi resiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan sakit, cacat atau meninggal.
Apabila Pegawai
Negeri Sipil mengalami kecelakaan karena dinas sehingga yang bersangkutan sakit
atau cacat, sudah selayaknyalah mereka mendapat pengobatan, perawatan, dan atau
rehabilitasi atas biaya negara. Kepada mereka diberikan penghargaan dalam
bentuk tunjangan cacat sehingga mereka dapat hidup
layak.
Dengan adanya jaminan pengobatan,
perawatan dan atau rehabilitasi serta penghargaan sebagaimana dimaksud di atas,
diharapkan setiap Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya dengan penuh
semangat dan rasa pengabdian serta tanggung jawab sebagai aparatur Negara, abdi
Negara, dan abdi asyarakat.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
tujuan perawatan Pegawai Negeri Sipil
ialah :
1)
Memberikan
bantuan dalam hal biaya perawatan
2)
Memberikan
motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugasnya dengan
semangat kerja yang tinggi.
3)
Memberikan
rasa ketetraman kepada Pegawai Negeri Sipil
4)
Meningkatkan
rasa pengabdian dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur
Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat
D. KETENTUAN
- KETENTUAN
1. PERAWATAN
a.
Penerima Perawatan
1)
Calon
Pegawai Negeri Sipil
2)
Pegawai
Negeri Sipil
3)
Pegawai
Negeri Sipil yang diperbantukan
b.
Syarat-syarat
untuk Menerima Perawatan
1)
Penerima
perawatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendapat kecelakaan karena dinas
2)
Penerima
perawatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit
c.
Hak yang
Diperoleh
1)
Pengobatan
2)
Perawatan
3)
Rehabilitasi
d.
Tempat Perawatan
1)
Rumah
sakit terdekat ( swasta, pemerintah atau puskesmas)
2)
Rumah
sakit lain yang ada didalam wilayah Republik Indonesia
3)
Diluar
negeri, apabila didalam negeri belum ada pengobatan, perawatan dan rehabilitasi
yang dibutuhkan (ditetapkan dengan surat keputusan menteri kesehatan)
e.
Surat-surat yang diperlukan
1)
Berita
acara dari pejabat yang berwajib
2)
Surat
pernyataan dari instansi yang bersangkutan
3)
Surat
keterangan dokter pemerintah setempat kecuali untuk pengobatan atau perawatan
diluar negeri.
2. TUNJANGAN
CACAT
a.
Pengertian Cacat
Cacat
adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut
mengganggu pelaksanaan suatu pekerjaan.
Cacat
karena dinas adalah cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dinas seperti
diuraikan diatas. Sakit karena dinas adalah sakit sebagai akibat langsung dari
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
b.
Penerima Tunjangan Cacat
1)
Calon
Pegawai Negeri Sipil
2)
Pegawai
Negeri Sipil
3)
Pegawai
Negeri Sipil yang diperbantukan
4)
Pegawai
bulanan disamping pensiun
c.
Syarat-syarat Penerimaan Tunjangan Cacat
1)
Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan menderita cacat karena kecelakaan dinas. Untuk
menerima tunjangan cacat karena alasan ini diperlukan surat pernyataan dari
pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang
berwajib.
2)
Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan menurut tim penguji kesehatan tidak dapat
bekerja
d.
Besarnya Tunjangan Cacat
1)
70%
dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi :
A.
Penglihatan
pada kedua belah mata, atau
B.
Pendengaran
pada kedua belah telinga, atau
C.
Kedua
belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah
2)
50%
dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
- Lengan
dari sendi bahu kebawah, atau
- Kedua belah kaki dari mata kaki kebawah
3) 40% dari
gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
- Lengan dari atas siku kebawah, atau
- Sebelah kaki dari pangkal paha kebawah
4) 30% dri gaji
pokok, apabila kehilangan fungsi :
- Penglihatan pada sebelah mata, atau
- Pendengaran pada sebelah telinga, atau
-
Tangan dari atas pergelangan kebawah, atau
-
Sebelah kaki dari mata kaki kebawah
5) 30% sampai 70% dari gaji pokok, sesuai dengan
tingkat keadaan yang atas pertimbangan
tim penguji kesehatan dapat disamakan dengan apa yang disebut pada butir 1
sampai dengan butir 4, untuk kehilangan fungsi sebagian atau seluruh badan atau
ingatan yang tidak termasuk dalam ketentuan butir 1 sampai dengan butir 4.
3.
UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN
a.
Beberapa Pengertian
Beberapa pengertian yang perlu dijelaskan sehubungan
dengan pemberian uang duka adalah
sebagai berikut :
1)
Tewas berarti :
a. Meninggal dunia karena menjalanka tugas dan kewajibannya
b.
Meninggal dunia
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu
disamakan dengan meninggal dunia karena menjalankan kewajiban
c.
Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh
luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
d. meninggal dunia karena perbuatan anasir
yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai tindakan
terhadap anasir itu.
2) Wafat adalah
meninggal dunia bukan karena hal – hal yang seperti termasuk dalam butir 1) diatas
3) anak adalah anak yang sah, anak
yang disahkan dan anak angkat menurut peraturan perundang – undangan.
4) orang tua adalah ayah dan atau ibu
kandung atau ayah dan atau ibu angkat atau ayah dan ibu tiri
5) pejabat yang berwajib adalah
pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan
hukum berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, antara lain,
membuat dan menandatangani surat keterangan dan surat – surat lain yang serupa
dengan itu.
b.
MACAM – MACAM
UANG DUKA
Uang duka
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Uang duka tewas
a)
Penerima uang duka tewas
1.
Istri atau suami pegawai negeri sipil
yang bersangkutan
2.
Anak pegawai negeri sipil yang
bersangkutan
3.
Orangtua pegawai negeri sipil yang
bersangkutan
4.
Ahli waris, apabila pegawai negeri sipil
yang bersangkutan tidak meninggalkan suami atau istri, anak atau orangtuanya
5.
Orang yang menyelenggarakan pemakaman
apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan
tidak mempunyai
suami atau istri, anak, orangtua, ahli waris
b)
Besarnya uang duka tewas
Uang duka tewas ditetapkan 6x
penghasilan sebulan, minimal Rp. 500.000,00.
c)
Prosedur penerimaan uang tewas
uang duka tewas dapat diperoleh dengan
mempergunakan surat keputusan menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan
lembaga tertinggi / tinggi Negara, lembaga pemerintah non departemen, gubernur
/ bupati / walikota,
dengan
persetujuan dari kepala BAKN, dilampiri dengan :
1.
Berita acara kecelakaan
2.
Surat pernyataan pimpinan instansi yang
bersangkutan
3.
Surat keterangan dokter (visum et
repertum )
2.
Uang duka wafat
a)
Penerima uang duka wafat
1.
Istri / suami
2.
Anak yang sah
3.
Orangtua
4.
Ahli waris
5.
Orang yang menyelenggarakan pemakaman
b)
Besarnya uang duka wafat
Uang duka wafat
ditetapkan sebesar 3x penghasilan sebulan, minimal Rp. 100.000,00
c)
Prosedur penerimaan uang duka wafat
Uang duka wafat dapat diterima cukup
dengan menunjukkan surat kubur / keterangan dokter. Uang duka wafat dibayar
oleh instansi tempat pegawai negeri sipil yang bersangkutan bekerja.
Makasih
BalasHapus