DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)
A.
LandasanHukum
Ketentuan yang mengatur DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) pegawai negeri sipil
dapat di temukan dalam :
1.
Pasal 18 ayat 5
dan pasal 20 UPK 1974
2.
PP no.5 tahun
1979 tentang DAFTAR URUT KEPANGKATAN PNS
B.
Pengertian Dan
Fungsi DUK
Yang dimaksud DUK PNS adalah suatu daftar yang
memuat nama
PNS dari suatu satuan organisasi
Negara yang di susun
menurut
tingkat
kepangkatan .
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir pegawai negeri sipil berdasarkan
system karir dan
system prestasi kerja. Oleh
karena itu
DUK perlu di buat dan di pertahankan terus-menerus
C.
Pembuatan DUK
dan Penentuan nomor urut dalam DUK
1. Pembuatan DUK
1) Daftar urut kepangkatan di
buat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara .
2) Daftar urut kepangkatan di
buat satu tahun sekali .
3) Penjabat pembuat DUK :
a. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi
Negara, Pimpinan Negara pemerintah non department, Gubernur dan penjabat lain
yang ditentukan
oleh Presiden,
membuat dan memelihara DUK
dalam lingkungan masing-masing .
b. Para
penjabat tersebut diatas selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain
dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK
dalam lingkungan masing-masing.
c. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memeliara DUK
tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang
memangku jabatan
structural eselon V,
antara lain : Penilik
Sekolah
Dasar, Penilik
Pendidikan Agama, Kepala
Sekolah
dasar
4) DUK untuk PNS yang diperbantukan di buat oleh
:
1) instansi
yang menerima bantuan
2) instansi
yang memberi bantuan
5) DUK
untuk PNS di luar jabatan organic tetap di cantumkan dalam DUK
instansi yang bersangkutan.
6) Calon
PNS tidak dicantumkan dalam DUK.
7) DUK secara Nasional dibuat oleh
BAKN (Badan Administrasi Kepegawain Negara), untuk golongan IV/a s/d IV/c
2.
Penentuan Nomor Urut Dalam DUK
Ukuran yang
digunakan
untuk menetapkan Nomor Urut dalam DUK adalah sebagai
berikut:
a.
Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi
dicantumkan dalam
Nomor Urut yang lebih tinggi
dalam DUK.
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, misal sama-sama
berpangkat Pembina tingkat satu, golongan ruang IV/b maka PNS yang lebih tua dalam
pangkat tersebut dicantumkan dalam Nomor
Urut yang lebih tinggi.
b.
Jabatan
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama dan
diangkat dalam
waktu yang sama pula, PNS yang memangku jabatan lebih
tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pula.
c.
Masa kerja
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang
sama
maka PNS yang memiliki masa kerja yang lebih banyak
dicantumkan dalam
Nomor Urut yang lebih tinggi .
d.
Latihan jabatan.
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang
sama
dan memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan
jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi. Jenis
dan tingkat
latihan jabatan
tersebut ditentukan lebih lanjut
oleh menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara. Apabila jenis dan
tingkat latihan
jabatan sama,
pegawai yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi
e.
Pendidikan
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang
sama,
memiliki masa
kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi di cantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi.
f.
Usia
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang pangkat sama memangku jabatan yang
sama,
memiliki masa
kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi
dicantumkan dalam
no.urut yang lebih tinggi.
D. KEBERATAN ATAS
NOMOR URUT DALAM DUK
PNS yang merasa nomor urutnya
dalam DUK tidak tepat dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada
pejabat pemberi DUK yang bersangkutan melalui
hierarki. Pernyataan keberatan itu harus
sudah diajukan dalam waktu 30 hari terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka
waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama
Keberatan yang diajukan oleh PNS dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu
mempunyai dasar dasar
yang kuat, penjabat pembuat DUK
menetapkan
perubahan Nomor
urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada PNS yang bersangkutan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitaukan oleh pejabat pembuat DUK kepada PNS dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia
menerima surat
keberatan tersebut.
Keberatan atas
penolakan disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada atasan pejabatat pembuat
DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal
ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
Pejabat pembuat
DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK
yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai
tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Atasan pembuat DUK wajib
mempertimbangkan secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat
membuat DUK harus segera dibertahukan kepada Pejabat Pembuat DUK, dalam waktu
14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut, dan tidak
dapat diajukan keberatan lagi.
Terhadap DUK
yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan
lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan
gubernur, tidak dapat diajukan keberatan.
E.
PENGGUNAAN DUK
DUK digunakan sebagai salah satu bahan
pertimbangan objektif dapat melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil.
Apabila ada kekosongan jabatan, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki DUK yang
lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila Pegawai
Negeri Sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut
karena suatu hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Ketentuan tentang Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
1)
Pegawai yang bersangkutan dikenai
pemberhentian sementara.
2)
Pegawai yang bersangkutan sedag
menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali Pegawai Negeri Sipil wanita
yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang
ke-4 dan seterusnya.
3)
Pegawai yang bersangkutan menerima uang
tunggu.
F.
PERUBAHAN DAN
PENGHAPUSAN NOMOR URUT DALAM DUK
a.
Perubahan Nomor
Urut
Perubahan
Nomor Urut dalam DUK diatur sebagai berikut :
1)
Apabila
dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan
perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatatt perubahan itu
dalam DUK yang bersangkutan.
2)
Setiap
mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat , penurunan pangkat, pengangkatan
dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi dan lain –
lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3)
Untuk
memudahkan pengurusan DUK, perubahan – perubahan Karena mutasi kepegawaian cukup
dicatat dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada
lajur yang telah disediakan.
b.
Penghapusan Nomor Urut
Penghapusan
Nomor Urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor
urut seorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
1)
Pegawai tersebut diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil
2)
Pegawai tersebut meninggal dunia
3)
Pegawai tersebut pindah instansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar