Sabtu, 03 Desember 2016

DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

A.    LandasanHukum
Ketentuan yang mengatur DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) pegawai negeri sipil dapat di temukan dalam :
1.      Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
2.      PP no.5 tahun 1979 tentang DAFTAR URUT KEPANGKATAN PNS
                
B.     Pengertian Dan Fungsi DUK

Yang dimaksud DUK  PNS adalah suatu daftar yang memuat nama PNS dari suatu satuan organisasi Negara yang di susun menurut tingkat kepangkatan .
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir pegawai negeri sipil berdasarkan system karir dan system prestasi kerja. Oleh karena itu DUK perlu di buat dan di pertahankan terus-menerus

C.    Pembuatan DUK dan Penentuan nomor urut dalam DUK


1. Pembuatan DUK
1)    Daftar urut kepangkatan di buat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara .
2)    Daftar urut kepangkatan di buat satu tahun sekali .
3)    Penjabat pembuat DUK :
a.    Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, Pimpinan Negara pemerintah   non department, Gubernur dan penjabat lain yang ditentukan oleh Presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing .
b.    Para penjabat tersebut diatas selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c.    Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memeliara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan structural eselon V, antara lain : Penilik Sekolah Dasar, Penilik Pendidikan Agama, Kepala Sekolah dasar
4)   DUK untuk PNS yang diperbantukan di buat oleh :
1)    instansi yang menerima bantuan
2)    instansi yang memberi bantuan
5)      DUK untuk PNS di luar jabatan organic tetap di cantumkan dalam DUK instansi     yang bersangkutan.
6)    Calon PNS tidak dicantumkan dalam DUK.
7)       DUK secara Nasional dibuat oleh BAKN (Badan Administrasi Kepegawain  Negara),  untuk golongan IV/a s/d IV/c

2.    Penentuan Nomor Urut Dalam DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan Nomor Urut dalam DUK adalah sebagai berikut:

a.       Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam Nomor Urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, misal sama-sama berpangkat Pembina tingkat satu, golongan ruang IV/b maka PNS yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam Nomor Urut yang lebih tinggi.  


                                                                            

b.      Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam waktu yang sama pula, PNS yang memangku jabatan lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pula.

c.       Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama maka PNS yang memiliki masa kerja yang lebih banyak dicantumkan dalam Nomor Urut yang lebih tinggi .

d.      Latihan jabatan.
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara. Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi

e.       Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi di cantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi.

f.       Usia
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang pangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi.

D.    KEBERATAN ATAS NOMOR URUT DALAM DUK
                      PNS yang merasa nomor urutnya dalam DUK tidak tepat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pemberi DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
                       Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama Keberatan yang diajukan oleh PNS dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar  dasar yang kuat, penjabat pembuat DUK menetapkan perubahan Nomor urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada PNS yang bersangkutan.
     Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitaukan oleh pejabat pembuat DUK kepada   PNS dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
                        Keberatan atas penolakan disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada atasan pejabatat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
                        Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
              Atasan pembuat DUK wajib mempertimbangkan secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat membuat DUK harus segera dibertahukan kepada Pejabat Pembuat DUK, dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
                          Terhadap DUK yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan.

E.     PENGGUNAAN DUK
            DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dapat melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena suatu hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.      
Ketentuan tentang Pegawai Negeri Sipil yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
1)             Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara.
2)             Pegawai yang bersangkutan sedag menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali Pegawai Negeri Sipil wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3)             Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu.

F.     PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR URUT DALAM DUK

a.         Perubahan Nomor Urut

Perubahan Nomor Urut dalam DUK diatur sebagai berikut :
1)        Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatatt perubahan itu dalam DUK yang bersangkutan.
2)        Setiap mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat , penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi dan lain – lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3)        Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan – perubahan Karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.

b.         Penghapusan Nomor Urut

 Penghapusan Nomor Urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
1)        Pegawai tersebut diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
2)        Pegawai tersebut meninggal dunia
3)        Pegawai tersebut pindah instansi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar