PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN PNS
A. PENGERTIAN
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri
Sipil yang
selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam
rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Untuk mencapai daya guna
dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk
meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
C. Jenis
dan Jenjang Diklat PNS
1.
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan adalah diklat untuk membentuk wawasan kebangsaan,
kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil serta memberikan pengetahuan dasar
tentang system penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan tentang bidang tugas
serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
adalah merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Diklat Prajabatan terdiri atas:
1. Diklat Prajabatan
Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I.
2. Diklat Prajabatan
Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II.
3. Diklat Prajabatan Golongan
III untuk menjadi PNS Golongan III.
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat
prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk
memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian
dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu
melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.
Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang
memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
2. Pendidikan dan Pelatihan dalam
jabatan
Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam
Jabatan
Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan
Pegawai Negeri Sipil ada 3 (tiga) jenis, yaitu :
a. Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan (Diklatpim)
Diklat Kepemimpinan
adalah diklat yang memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan,
sikap dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, sehingga mencapai
persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.
Diklat Kepemimpinan
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur
pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan
terdiri atas empat jenjang:
1.
Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk
Jabatan Struktural Eselon IV.
2.
Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk
Jabatan Struktural Eselon III.
3.
Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk
Jabatan Struktural Eselon II.
4.
Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk
Jabatan Struktural Eselon I.
b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Diklat Fungsional
adalah diklat yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau ketrampilan bagi
Pegawai Negeri Sipil sesuai keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam
jabatan fungsional.
Diklat Fungsional
adalah jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan
fungsional masing-masing.
1. Diklat fungsional
keahlian yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional
tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional
keahlian yang bersangkutan.
2. Diklat fungsional
ketrampilan yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional
tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional
keahlian yang bersangkutan.
c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Diklat teknis dilaksanakan
untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas PNS. Kompetensi Teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis
tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
- Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis yang bersifat umum dan di bidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan.
- Diklat teknis substantif yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
D. Peserta Diklat
- Peserta Diklat Prajabatan adalah seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan Struktural Eselon I, II, III dan IV.
- Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu.
- Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.
E. Perekrutan Peserta
Diklat
Perekrutan
peserta diklat melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD) :
- Perekrutan calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang merupakan syarat menduduki jabatan strategis tertentu dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
- Perekrutan calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang bukan merupakan syarat menduduki jabatan strategis tertentu tidak harus melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
- Perekrutan calon peserta Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
F. Penyelenggaraan Diklat
Penyelenggaraan Diklat PNS dapat
diselenggarakan secara klasikal, dalam arti tatap muka di dalam kelas. Selain
itu dapat juga diselenggarakan secara nonklasikal yaitu dengan pelatihan di
alam bebas, pelatihan di tempat kerja dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
G. Persyaratan
a. Persyaratan umum :
1. Memiliki potensi untuk dikembangkan.
2. Memiliki motivasi tinggi untuk pengembangan
diri.
3. Mampu
menjaga reputasi dan kredibilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas
organisasi.
5. Berprestasi baik dalam melaksanakan tugas.
6. Sehat Jasmani dan rohani.
b. Persyaratan khusus :
1. Diklat
Prajabatan
1) Calon peserta Diklat
Prajabatan ditetapkan oleh Bupati.
2) Calon Pegawai Negeri
Sipil wajib diikutsertakan mengikuti Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2
(dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
2. Diklat dalam
Jabatan
i. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV
1. Pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk
menduduki jabatan struktural eselon IV.
2. Pendidikan
serendah-rendahnya Sarjana Muda, Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat.
3. Usia maksimal 40
(empat puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki
jabatan.
ii. Diklat
Kepemimpinan Tingkat III
1. Pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki
jabatan struktural eselon III.
2. Pendidikan serendah-rendahnya
Strata Satu (S-1) atau yang sederajat.
3. Usia maksimal 45
(empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum
menduduki jabatan.
iii. Diklat
Kepemimpinan Tingkat II
1. Pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki
jabatan struktural eselon II;
2. Pendidikan
serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat;
3. Usia maksimal 50 (lima
puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
4. Persyaratan Diklat
Teknis ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam
Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
5. Persyaratan Diklat Fungsional
ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
6. Peserta yang baru menyelesaikan
satu jenis diklat, dapat diusulkan mengikuti diklat paling cepat 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal penutupan diklat yang diikuti sebelumnya.
H. Prosedur
Prosedur
pendidikan dan pelatihan antara lain :
1. Penyusunan rencana
jumlah peserta pendidikan dan pelatihan.
2. Koordinasi dengan
Badan Diklat Propinsi dan atau lembaga lain yang terkait tentang rencana
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten.
3. Permintaan peserta
pendidikan dan pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
4. Usulan nama-nama
peserta pendidikan dan pelatihan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
5. Penerbitan Surat
Perintah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah
dan disampaikan kepada masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
6. Pemanggilan peserta
pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
7. Pengiriman peserta
pendidikan dan pelatihan.
8. Pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan.
9. Laporan hasil pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
10. Pengembalian peserta
pendidikan dan pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.
I.
Metode
Pengajaran
Metode
pengajaran yang dipergunakan dalam latihan prajabatan yang bersifat umum disesuaikan
dengan tingkat-tingkat latihan prajabatan seperti diuraikan di atas, yaitu
1)
Metode latihan prajabatn tingkat I :
-
Ceramah
-
Tanya jawab
-
Peragaan
-
Latihan
2)
Metode latihan prajabatn tingkat II :
-
Ceramah
-
Tanya jawab
-
Peragaan
-
Latihan
-
Diskusi
-
Karya tulis
3)
Metode latihan prajabatn tingkat III :
-
Ceramah
-
Tanya jawab
-
Peragaan
-
Latihan
-
Diskusi
-
Karya tulis
-
Seminar
J.
Ujian
dan Penilaian
Lama
ujian untuk tiap-tiap bidang/mata pelajaran ditetapkan sebagai berikut :
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Lama
Ujian
Tk.
I Tk. II Tk. III
|
1.
|
KELOMPOK
A:
a.
Pancasila
b.
UUD 1945
c.
GBHN
|
30 45 60
30 45 60
30 45 60
|
2.
|
KELOMPOK
B:
a.
Peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian
b.
KOPRI
|
30 45 60
30 45 60
|
3.
|
KELOMPOK
C:
Pengetahuan
perkantoran
|
30 45 60
|
4.
|
KELOMPOK
D:
a.
Tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata
kerja instansi yang bersangkutan
b.
Pengetahuan lain yang ditentukan oleh pimpinan
instansi yang bersangkutan
|
30 45 60
30 45 60
|
|
Jumlah
|
240 360 480
|
K. Bidang-bidang yang dinilai adalah :
1)
Bidang disiplin :
-
Kesehatan
-
Kerapian
-
Sikap
-
Ketaatan
2)
Karya tulis :
-
Teknik penulisan - Materi penulisan
-
Isi
3)
Aktivitas
-
Prakarsa - Kerja sama
-
Partisipasi dalam diskusi/seminar
- Kemauan
dalam mengemukakan pendapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar