CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
A.
Landasan Hukum
yang mengatur tentang cuti ialah :
1)
Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1974
2)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976
tentang cuti Pegawai Negeri Sipil.
3)
Surat
Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977
B.
PENGERTIAN DAN
TUJUAN PEMBERIAN CUTI
Cuti ialah keadaan tidak masuk kerja
yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti bertujuan untuk menjamin
kesegaran jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam pasal 8 UPK 1974, semua Pegawai Negeri berhak cuti, termasuk
calon Pegawai Negeri Sipil.
C.
PEMBERI CUTI
Pejabat yang
berwenang memberikan cuti, yaitu :
1)
Pimpinan lembaga tertinggi/ tinggi
negara bagi pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara.
2)
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden bagi Pegawai Negeri
Sipil dalam lingkungan kekuasaannya.
3)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia
bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri.
4)
Gubernur dan bupati/walikota berwenang
memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya
masing-masing,kesuali cuti di luar tanggungan negara.
5)
Menteri/pimpinan lembaga bagi Pegawai
Negeri Sipil pusat yang dipekerjakan atau diperbantukan di daerah otonom yang
mengambil cuti di luar tanggungan negara.
6)
Para pejabat yang ada dibawah para
pejabat tersebut diatas, setelah mendapat pendelegasian dar para pejabat
tersebut diatas berhak memberikan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
Pendelegasian tersebut dilakukan dengan mempergunakan surat keputusan.
D.
MACAM-MACAM CUTI
Ada beberapa
macam-macam cuti. Cuti yang kita kenal bagi Pegawai Negeri Sipil ialah :
1.
Cuti
Tahunan
a.
Syarat
– syarat
1)
Pegawai yang bersangkutan telah bekerja
sekurang- kurangnya satu tahun secara terus menerus.
2)
Pegawai yang bersangkutan telah
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
b.
Lama
Cuti Tahunan
1)
Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja
dan tidak dapat dipecah – pecah hingga jangka waktu kurang dari 3 hari kerja.
2)
Cuti Tahunan dapat ditambah 14 hari
kerja apabila transportasi ke
tempat yang akan dituju sulit.
c.
Cuti Tahunan Yang Tidak Diambil
1)
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam
tahun yang bersangkutan dapat diambil tahun berikutnya selama maksimal 18 hari
kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
2)
Apabila tidak diambil lebih dari 2 tahun
berturut – turut, cuti dapat diambil tahun berikutnya dengan lama cuti maksimal
24 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
d.
Penangguhan Cuti Tahunan
Demi
kepentingan dinas mendesak, cuti tahunan dapat ditangguhkan paling lama 1 tahun, dan dapat diambil dalam tahun
berikutnya dengan lama cuti 24 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang
sedang berjalan.
e.
Pegawai Negri Sipil Yang Tidak Berhak Atas Cuti
1)
Guru sekolah Dasar
2)
Dosen perguruan Tinggi yang mendapat
libur menurut Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
2.
Cuti
Besar
1.
Syarat – syarat
1)
Pegawai yang bersangkutan telah bekerja
sekurang – kurangnya enam tahun terus menerus.
2)
Pegawai yang bersangkutan telah
mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang
3)
Pegawai yang bersangkutan telah
mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang
2.
Lama Cuti Besar
Lama cuti besar adalah tiga bulan
2)
Cuti besar yang tidak diambil :
1)
Apabila tidak diambil tepat pada
waktunya cuti besar dapat diambil pada tahun tahun berikutnya.
2)
Keterlambatan mengambil cuti besar tidak
diperhitungkan dalam pengambilan cuti besar berikutnya. Contoh ; Benyamin
berhak atas cuti besar tanggal 1 April 2014, karena suatu hal hak cuti besar
tersebut baru diambil pada tanggal 1April 2016. Maka Benyamin baru mendapat hak cuti besar berikutnya
tanggal 1 April 2022
3)
Hak lain yang terkait
1) Selama
menjalankan cuti besar PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan penuh
2)
PNS yang menjalankan cuti besar tidak
berhak atas cuti tahunannya
dalam tahun yang bersangkutan.
3.
Cuti Sakit
a. Syarat – Syarat
1)
Cuti sakit dberikan kepada setiap PNS
2)
Pegawai yang bersangkutan harus
memberitahu atasannya
3)
Pegawai yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari
pejabat yang berwenang
b.
Lama Cuti Sakit
1)
1
- 2 hari : Pegawai yang bersangkutan harus memberi tahu atasannya
2)
3
- 14 hari : Pegawai yang bersangkutan
harus melampirkan keterangan dokter
3).
15 hr -1,5 tahun:
pegawai yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter yang
ditunjuk
4). Jika lebih dari
1,5 tahun tidak sembuh, kesehatan pegawai yang bersangkutan diuji oleh dokter
yang ditunjuk. Kemungkinan tindakan yang diambil berkenaan dengan hasil
pengujian kesehatan tersebut ialah :
a.
pegawai
yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan dengan mendapat uang tunggu
apabila diharapkan sembuh
b.
pegawai
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, jika tidak ada
harapan sembuh
5). 1,5 bulan untuk gugur kandung
6). Cuti sakit karena kecelakaan dan
membutuhkan perawatan diberikan sampai pegawai yang bersagkutan sembuh. Selama
cuti sakit pegawai mendapat penghasilan penuh.
4.
Cuti Bersalin
a.
Syarat-syarat :
1) Cuti
bersama diberikan kepada PNS wanita
2) Cuti
bersalin hanya berlaku untuk persalianan pertama, kedua, ketiga sedang untuk
cuti bersalin anak ke empat dst cuti diberikan diluar tanggungan negara.
3) Pegawai
yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti
4) Pegawai
yang bersangkutan telah mendapat ijin dari pejabat yang berwenang memberikan
cuti
b.
Waktu Cuti Bersalin
Cuti bersalin diberikan sebulan sebelum
persalinan dan dua bulan sesudah persalianan dan selama cuti bersalin mendapat
penghasilan penuh.
5.
Cuti
karena alasan penting
a.
Syarat-syarat :
1)
Cuti diberikan kepada setiap PNS
2) Alasan
penting yang dipergunakan dalam cuti ini yaitu :
-
Bapak/ibu, suami/istri, anak, adik,
mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
-
Salah seorang anggota keluarga meninggal
dunia dan menurut ketentuan pegawai negeri yang bersangkutan harus mengurus
hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia itu
-
Pegawai yang bersangkutan melangsungkan
perkawinan yang pertama
-
Alas an penting lain yang ditetapkan
oleh presiden
3)
Pegawai yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
4)
Pegawai yang bersangkutan telah mendapat
izin tertulis dari pejabat yang berwenang
b.
Lama cuti karena alasan penting
Lama cuti karena alasan penting
diberikan untuk maksaimal dua bulan
c.
Hal-hal lain yang terkait
Apabila keadaan mendesak, sehingga
keputusan dari pejabat yang berwenang belum turun, maka pejabat tertinggi
ditempat kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan dapat memberikan izin
sementara, yang kemudian disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Setelah
menerima pemberitahuan tersebut, pejabat yang berwenang segera memberikan
keputusan cuti karena alas an penting kepada pegawai yang bersangkutan
6.
Cuti
di luar tanggungan Negara
a.
Syarat-syarat
1)
Pegawai yang bersangkutan telah memiliki
masa kerja lima tahun secara terus-menerus
2)
Pegawai yang bersangkutan memiliki alasan
pribadi atau mendesak.
3)
Pegawai yang bersangkutan mengajukan
surat permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang
4)
Cuti diberikan dengan surat keputusan
dari pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapatkan izin dari
kepala BAKN
b.
Lama Cuti Diluar
Tanggungan Negara
1)
Cuti diluar tanggungan negara diberikan
paling lama untuk tiga tahun
2)
Cuti tersebut dapat diperpanjang selama
satu tahun setelah pegawai yang bersangkutan mendapat izin dari kepala BAKN
c.
Penghasilan, Kedudukan Dan Kewajiban
1)
Pegawai yang mengambil cuti ini tidak
mendapat penghasilan
2)
Pegawai yang mengambil cuti ini
dibebaskan dari jabatan
3)
Pegawai yang bersangkutan harus segera
melapor setelah cuti selesai.
4)
Setelah cuti selesai, pegawai yang
bersangkutan dapat ditempatkan kembali apabila ada lowongan
5)
Apabila ternyata tidak ada lowongan, hal ini harus dilaporkan kepada
BAKN
6)
Bila tidak mungkin ditempatkan kembali,
pegawai yang besangkutan diberhentikan dari jabatan dengan mendapatkan hak-hak
kepegawaian
d.
Masa Kerja
Masa cuti diluar tanggungan negara tidak
diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil
e.
Cuti Diluar Tanggungan
Negara Untuk Persalinan Keempat Dan Seterusnya
1)
Permintaan cuti di luar tanggungan
negara untuk keperluan diatas akan ditolak
2)
Pegawai yang mengambil cuti karena
alasan tersebut tidak dibebaskan darijabatannya, sehingga jabatannya tidak
dapat diisi oleh orang lain.
3)
Cuti ini tidak memerlukan persetujuan
BAKN
4)
Lama cuti diluar tanggungan negara
karena alasan diatas sama dengan lama
cuti bersalin
5)
Pegawai yang bersangkutan tidak menerima
penghasilan dari negara dan lama cuti tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa
kerja sebagai Pegawai
Makasih materinya lengkap
BalasHapus